Selamat Datang dan Terimakasih sudah berkunjung di website Resmi Desa Mekar Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi

Artikel

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

02 Oktober 2022  Pemdes Mekar Jaya  69 Kali Dibaca 

 

 

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.

 

 

BPD mempunyai hak

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

 

Anggota BPD mempunyai hak

  1. Mengajukan rancangan poeraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilik dan dipilih.
  5. Dan memperoleh tunjangan
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalur V Rt 001 Dusun Semar Jaya Desa Mekar Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi
Desa : Mekar Jaya
Kecamatan : Bahar Selatan
Kabupaten : Muaro Jambi
Kodepos : 36366
Telepon : 085609516966
Email : mekarjayadesa75@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 93
    Kemarin : 76
    Total Pengunjung : 9,486
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.23
    Browser : Mozilla 5.0